Pasal 17
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Persyaratan ketenagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) meliputi dokter dan/atau dokter layanan primer.
(2) Selain dokter dan/atau dokter layanan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Puskesmas harus memiliki: a. dokter gigi; b. Tenaga Kesehatan lainnya;dan c. tenaga nonkesehatan. (3) Jenis Tenaga Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. perawat; b. bidan; c. tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku; d. tenaga sanitasi lingkungan; e. nutrisionis; f. tenaga apoteker dan/atau tenaga teknis kefarmasian; dan g. ahli teknologi laboratorium medik. (4) Dalam kondisi tertentu, Puskesmas dapat menambah jenis tenaga kesehatan lainnya meliputi terapis gigi dan mulut, epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, perekam medis dan informasi kesehatan, dan tenaga kesehatan lain sesuai dengan kebutuhan. (5) Dokter dan/atau dokter layanan primer, dokter gigi, dan Tenaga Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertugas untuk memberikan Pelayanan Kesehatan di wilayah kerjanya. (6) Tenaga nonkesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus mendukung kegiatan ketatausahaan, administrasi keuangan, sistem informasi, dan kegiatan operasional lain di Puskesmas. (7) Dalam hal jumlah dan jenis dokter dan/atau dokter layanan primer, dokter gigi, dan Tenaga Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah memenuhi kebutuhan ideal, dokter dan/atau dokter layanan primer, dokter gigi, dan Tenaga Kesehatan lainnya dapat diberikan tugas lain.
