Pasal 16
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) meliputi: a. jumlah dan jenis peralatan sesuai kebutuhan pelayanan; b. kelengkapan izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. standar mutu, keamanan, dan keselamatan; dan d. diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang. (2) Jumlah dan jenis peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebijakan, kebutuhan, kompetensi, dan kewenangan tenaga kesehatan Puskesmas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pada kondisi infrastruktur belum memadai, jumlah dan jenis peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menyesuaikan dengan alat lain yang memiliki fungsi yang sama.
