PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2019 tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 15
BAB 3 — PERSYARATAN
Bangunan dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 14 harus dilakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala agar tetap laik fungsi.
