PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2019 tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 14
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Persyaratan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) paling sedikit terdiri atas: a. sistem penghawaan (ventilasi); b. sistem pencahayaan; c. sistem air bersih, sanitasi, dan hygiene; d. sistem kelistrikan; e. sistem komunikasi; f. sistem gas medik; g. sistem proteksi petir; h. sistem proteksi kebakaran; i. sarana evakuasi; j. sistem pengendalian kebisingan; dan k. kendaraan puskesmas keliling.
(2) Selain kendaraan puskesmas keliling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, Puskesmas dapat dilengkapi dengan ambulans dan kendaraan lainnya.
