PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2019 tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 13
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Selain memiliki bangunan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, setiap Puskesmas memiliki bangunan rumah dinas Tenaga Kesehatan dan bangunan lainnya sesuai dengan kebutuhan. (2) Bangunan rumah dinas Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan dengan mempertimbangkan aksesibilitas Tenaga Kesehatan dalam memberikan pelayanan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal terdapat keterbatasan lahan dan/atau hasil analisis dinas kesehatan daerah kabupaten/kota Puskesmas tidak membutuhkan bangunan rumah dinas tenaga kesehatan.
