Pasal 12
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Persyaratan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) meliputi: a. persyaratan administratif, persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja serta persyaratan teknis bangunan; b. bangunan bersifat permanen dan terpisah dengan bangunan lain; dan c. bangunan didirikan dengan memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, perlindungan keselamatan dan kesehatan serta kemudahan dalam memberi pelayanan bagi semua orang termasuk yang berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas, anak-anak, dan lanjut usia.
(2) Persyaratan teknis bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelayanan kesehatan.
