PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/Per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; b. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828/Menkes/Kep/IX/2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; dan c. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 317/Menkes/SK/V/2009 tentang
Petunjuk Teknis Perencanaan Pembiayaan SPM Bidang Kesehatan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
