PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, SPM Bidang Kesehatan yang telah digunakan sebagai dasar penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten/Kota Tahun 2016 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya RKPD tersebut.
