Pasal 2
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelayanan dasar kesehatan sesuai dengan SPM Bidang Kesehatan. (2) SPM Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a) setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai dengan standar; b) setiap ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai dengan standar; c) setiap bayi baru lahir mendapatkan pelayanankesehatan sesuai dengan standar; d) setiap balita mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar; e) setiap anak pada usia pendidikan dasar mendapatkan skrining kesehatan sesuai dengan standar; f) setiap warga negara INDONESIA usia 15 (lima belas) sampai dengan 59 (lima puluh Sembilan) tahun
mendapatkan skrining kesehatan sesuai dengan standar; g) setiap warga negara INDONESIA usia 60 (enam puluh) tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai dengan standar; h) setiap penderita hipertensi mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar; i) setiap penderita Diabetes Melitus mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar; j) setiap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar; k) setiap orang dengan TB mendapatkan pelayanan TB sesuai dengan standar; dan l) setiap orang berisiko terinfeksi HIV (ibu hamil, pasien TB, pasien IMS, waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan) mendapatkan pemeriksaan HIV sesuai dengan standar. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Pelaksanaan SPM Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
