PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI...
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATACARA PENGAJUAN IZIN BELAJAR
Setiap PNS Kementerian Kesehatan yang akan melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi atas kemauan sendiri dan dengan biaya sendiri, harus mendapat Izin Belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
