Pasal 8
BAB 2 — PERIZINAN
(1) Untuk memperoleh SIP-ATLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Ahli Teknologi Laboratorium Medik harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan: a. fotokopi ijazah yang dilegalisasi; b. fotokopi STR-ATLM; c. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik; d. surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan; e. pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm berlatar belakang merah; f. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan g. rekomendasi dari Organisasi Profesi. (2) Contoh surat permohonan memperoleh SIP-ATLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam formulir III terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Contoh SIP-ATLM sebagaimana tercantum dalam formulir IV terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
