PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI...
Pasal 7
BAB 2 — PERIZINAN
(1) Ahli Teknologi Laboratorium Medik hanya dapat memiliki paling banyak 2 (dua) SIP-ATLM. (2) SIP-ATLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berlaku hanya untuk 1 (satu) tempat praktik. (3) Permohonan SIP-ATLM kedua dapat dilakukan dengan menunjukan bahwayang bersangkutan telah memiliki SIP-ATLM pertama.
