PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI...
Pasal 6
BAB 2 — PERIZINAN
(1) Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang menyelengarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki SIP-ATLM. (2) SIP-ATLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang telah memiliki STR-ATLM. (3) SIP-ATLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
