PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI...
Pasal 5
BAB 2 — PERIZINAN
(1) Ahli Teknologi Laboratorium Medik warga negara asing untuk dapat menyelenggarakan atau menjalankan praktiknya harus memiliki STR- ATLM sementara. (2) STR-ATLM Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui evaluasi kompetensi yang meliputi penilaian kelengkapan administrasi dan penilaian kemampuan untuk melakukan praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Contoh STR-ATLM sementara sebagaimana tercantum dalam formulir II terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
