PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI...
Pasal 4
BAB 2 — PERIZINAN
(1) Ahli Teknologi Laboratorium Medik dan Ahli Teknologi Laboratorium Medik warga
lulusan luar negeri untuk dapat menyelenggarakan atau menjalankan praktiknya harus memiliki STR- ATLM. (2) STR-ATLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun. (3) STR-ATLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Contoh STR-ATLM sebagaimana tercantum dalam formulir I terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
