Pasal 9
BAB 2 — PERIZINAN
(1) Dalam keadaan tertentu berdasarkan kebutuhan pelayanan kesehatan dan jumlah Ahli Teknologi Laboratorium Medik, pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dapat memberikan SIP-ATLM kepada Ahli Teknologi Laboratorium Medik sebagai izin menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan yang ketiga setelah mendapat persetujuan Gubernur. (2) Untuk mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ahli Teknologi Laboratorium Medik harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, serta melampirkan:
a. SIP-ATLM yang pertama dan kedua; b. surat persetujuan atasan langsung bagi Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan c. surat rekomendasi dari dinas kesehatan provinsi setempat.
