PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI...
Pasal 13
BAB 4 — PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT LANJUTAN
(1) Biaya pelayanan satu hari (one day care) dibayarkan untuk biaya akomodasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini. (2) Untuk biaya tindakan pada pelayanan satu hari (one day care) dibayarkan sesuai dengan tarif tindakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini. (3) Tarif paket pelayanan satu hari (one day care) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi tarif atas jasa sarana dan jasa pelayanan.
