Pasal 14
BAB 4 — PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT LANJUTAN
(1) Biaya rawat inap tingkat lanjutan ditetapkan berdasarkan tarif paket perawatan per hari rawat dan tarif luar paket. (2) Tarif pelayanan rawat inap tingkat lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tarif atas jasa sarana dan jasa pelayanan. (3) Tarif atas jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan biaya penggunaan sarana dan fasilitas Rumah Sakit, akomodasi, serta bahan dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis, dan/atau pelayanan medis lainnya. (4) Tarif atas jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya untuk pemberi pelayanan dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medis, laboratorium paket II A, pelayanan medis lainnya, dan/atau pelaksana administrasi pelayanan.
