Pasal 12
BAB 4 — PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT LANJUTAN
(1) Biaya pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan di unit gawat darurat ditetapkan berdasarkan tarif paket dan luar paket. (2) Tarif pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan di unit gawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tarif atas jasa sarana dan jasa pelayanan. (3) Tarif atas jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan biaya penggunaan sarana dan fasilitas unit pelayanan kesehatan spesialistik, serta bahan dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan medis lainnya. (4) Tarif atas jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya untuk pemberi pelayanan dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, rehabilitasi medis, pelayanan medis lainnya, dan/atau pelaksana administrasi pelayanan. (5) Jenis diagnosa yang termasuk pelayanan paket gawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
