PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 36
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. bagi calon PNS yang telah diangkat sebagai PNS sebelum Peraturan Menteri ini namun belum diangkat ke dalam jabatan fungsional tetap dibayarkan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen);dan b. bagi jabatan yang terdampak penataan organisasi dan belum dilakukan pengisian/pelantikan jabatan berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja yang baru, Tunjangan Kinerja dibayarkan dengan besaran Tunjangan Kinerja pada jabatan lama sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
