Pasal 37
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1024) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 703), sepanjang mengatur mengenai pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin; dan b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1188), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
