PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 35
BAB 5 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 disampaikan paling lambat tanggal 6 pada bulan berikutnya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada hari berikutnya apabila tanggal 6 jatuh pada hari libur.
