PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 34
BAB 5 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
Kepala subbagian administrasi umum atau pejabat yang menangani urusan kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 harus menyampaikan laporan: a. informasi akumulasi penghitungan hari dan jam kerja yang dilanggar setiap Pegawai berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini kepada atasan langsung Pegawai yang bersangkutan untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan b. rincian perhitungan pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai secara bulanan kepada unit kerja yang menangani pembayaran Tunjangan Kinerja.
