PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 33
BAB 5 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Pencatatan kehadiran, ketaatan pada kode etik dan disiplin Pegawai, serta pelaksanaan cuti Pegawai dilakukan secara berkala setiap bulan. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala subbagian administrasi umum atau pejabat yang menangani urusan kepegawaian.
