PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 32
BAB 4 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Penghitungan pembayaran Tunjangan Kinerja bagi pejabat yang mengalami perubahan kelas jabatan sesuai dengan persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Pembayaran besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai tanggal persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
