PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 31
BAB 4 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja untuk kantor pusat di Lingkungan Kementerian Kesehatan dibayarkan oleh Biro Umum. (2) Pembayaran Tunjangan Kinerja untuk satuan kerja di luar kantor pusat dibayarkan oleh masing-masing satuan kerja.
