Pasal 30
BAB 4 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja bagi: a. Calon PNS yang diangkat ke dalam formasi jabatan pelaksana dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jabatan pelaksana sesuai kelas yang akan diduduki sampai dengan calon PNS yang bersangkutan diangkat sebagai PNS; b. Calon PNS yang diangkat ke dalam formasi jabatan fungsional dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jabatan fungsional sesuai kelas yang akan diduduki sampai dengan calon PNS yang bersangkutan diangkat sebagai PNS dan sekaligus diangkat dalam jabatan fungsional sesuai kebutuhan jabatan; c. Pegawai yang:
- melaksanakan tugas di satuan kerja penugasan minimal 1 (satu) bulan dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan yang diduduki;
- melaksanakan tugas belajar yang tidak dibebaskan dari pekerjaan atau bagi tugas belajar yang dibebaskan dari pekerjaan pada semester kesatu dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan terakhir yang diduduki;
- melaksanakan tugas belajar yang dibebaskan dari pekerjaan dibayarkan sesuai capaian kinerja yang dikonversi dari capaian Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada tiap semester dengan ketentuan sebagai berikut:
IPK (Skala 4) Tunjangan Kinerja Dibayarkan 3.76 – 4.00 100% 3.51 – 3.75 90% 3.01 – 3.50 80% < 3.00 60%
d. Pegawai yang berasal dari instansi di luar Kementerian Kesehatan yang diperbantukan atau dipekerjakan di Kementerian Kesehatan dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan yang diduduki. (2) Bagi Pegawai yang melaksanakan tugas di satuan kerja penugasan minimal 1 (satu) bulan berdasarkan
keputusan pejabat yang berwenang maka Tunjangan Kinerja diberikan sesuai dengan unit kerja asal yang memberikan penugasan.
