PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 28
BAB 4 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Dalam hal pejabat struktural mengalami perubahan jabatan, maka penyesuaian Tunjangan Kinerjanya dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak surat pernyataan pelaksanaan tugas. (2) Dalam hal Pejabat fungsional atau Pejabat Pelaksana menjadi pejabat struktural, maka penyesuaian Tunjangan Kinerjanya dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak surat pernyataan pelaksanaan tugas. (3) Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan pada jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dalam tahun anggaran berjalan, penyesuaian Tunjangan Kinerjanya dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pengangkatan bagi jabatan fungsional dan sejak tanggal
ditetapkan bagi jabatan pelaksana.
