PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 27
BAB 4 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
Pembayaran tambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan setelah dikurangi dengan pajak penghasilan atas tambahan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
