Pasal 26
BAB 4 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja setiap Pegawai dibayarkan sesuai kelas jabatan dan setelah memperhitungkan kehadiran, kinerja Pegawai, penugasan, dan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Besaran Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Perubahan besaran tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan pada Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (4) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan paling lambat pada tanggal 20 setiap bulan.
