PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 23
BAB 3 — POLA PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f, pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen).
