Pasal 24
BAB 3 — POLA PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang mendapatkan predikat kinerja berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Pegawai Tahunan dengan kriteria butuh perbaikan, kurang, dan sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, huruf d, dan huruf e dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja untuk satu periode selama tiga bulan pada tahun berikutnya dengan ketentuan: a. kriteria butuh perbaikan, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima persen); b. kriteria kurang, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 10% (sepuluh persen); dan c. kriteria sangat kurang, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 15% (lima belas persen). (2) Keterlambatan penyampaian hasil Evaluasi Kinerja Pegawai Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja bagi kepala unit kerja/satuan kerja sebesar 5% (lima persen) sampai dengan seluruh Pegawai menyampaikan hasil evaluasi kinerja. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Pegawai yang sedang mengalami sakit berat dan membutuhkan perawatan dan/atau keadaan kahar.
