PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 22
BAB 3 — POLA PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja terhadap Pegawai yang melaksanakan cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. bagi Pegawai yang menjalani cuti karena alasan penting dengan alasan:
- orang tua, mertua, istri/suami, anak, saudara kandung, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
- mengurus hak dari anggota keluarga yang meninggal dunia; dan/atau 3) melangsungkan perkawinan, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 5 (lima) hari kerja, dan sebesar 5% (lima persen) untuk pelaksanaan cuti karena alasan penting hari berikutnya; dan b. bagi Pegawai laki-laki yang menjalani cuti karena alasan penting dengan alasan mendampingi istri yang melahirkan baik secara normal atau melalui operasi sesar, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 10 (sepuluh) hari kerja dan sebesar 5% (lima persen) untuk pelaksanaan cuti karena alasan penting hari berikutnya. (2) Cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku juga bagi Pegawai yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari ketua rukun tetangga.
