PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 21
BAB 3 — POLA PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
Pengurangan Tunjangan Kinerja terhadap Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d diberlakukan sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 3 (tiga) bulan, bagi Pegawai perempuan yang menjalani cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan anak ketiga.
