PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 11
BAB 3 — POLA PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 harus dicatat dan/atau direkap dalam Rekap Kehadiran. (2) Rekap Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kepala subbagian administrasi umum atau pejabat yang menangani urusan kepegawaian pada setiap satuan kerja/unit kerja.
