Pasal 10
BAB 3 — POLA PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Setiap Pegawai yang mendapatkan penugasan di luar satuan kerja/unit kerja masing-masing wajib hadir dan melaksanakan tugas pada tempat sesuai dengan penugasan. (2) Kehadiran pada tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan surat tugas yang ditandatangani oleh atasan langsung atau pimpinan satuan kerja/unit kerja yang bersangkutan. (3) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan keterangan wajib atau tidaknya Pegawai
yang bersangkutan untuk melakukan rekam kehadiran pada satuan kerja/unit kerja asal Pegawai yang bersangkutan sebelum dan sesudah pelaksanaan tugas. (4) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kepala subbagian administrasi umum atau pejabat yang menangani urusan kepegawaian paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak hari pertama masuk kerja setelah pelaksanaan tugas.
