Pasal 9
BAB 3 — POLA PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Setiap Pegawai wajib melakukan rekam kehadiran secara elektronik pada setiap kehadiran. (2) Rekam kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada waktu masuk kerja dan pada waktu pulang kerja. (3) Rekam kehadiran secara manual dapat dilakukan jika: a. perangkat dan sistem rekam kehadiran secara elektronik mengalami kerusakan/tidak berfungsi; b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem rekam kehadiran secara elektronik; c. terjadi keadaan kahar (force majeure) berupa bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan sistem rekam kehadiran secara elektronik tidak dimungkinkan untuk dilakukan; d. lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan sistem rekam kehadiran secara elektronik; dan/atau e. kebijakan lain yang ditetapkan oleh Menteri. (4) Ketentuan kewajiban melakukan rekam kehadiran baik secara elektronik maupun secara manual dikecualikan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat pimpinan tinggi madya.
