Pasal 12
BAB 3 — POLA PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Dalam rangka penilaian kinerja Pegawai, Pejabat Penilai Kinerja melakukan Evaluasi Kinerja Pegawai. (2) Evaluasi Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. hasil kerja; dan b. perilaku kerja Pegawai. (3) Evaluasi Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Evaluasi Kinerja Pegawai Periodik; dan b. Evaluasi Kinerja Pegawai Tahunan. (4) Evaluasi Kinerja Pegawai Periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. Periode I : Januari-Maret; b. Periode II : April-Juni; c. Periode III : Juli-September; dan d. Periode IV : Oktober-Desember. (5) Evaluasi Kinerja Pegawai Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan pada akhir bulan Desember pada tahun berjalan dan paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya.
