Pasal 3
(1) Pimpinan rumah sakit, puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dan pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dalam pembinaan perawat wajib memberikan kesempatan yang sama kepada perawat dalam pengembangan jenjang karir perawat. (2) Pengembangan jenjang karir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk perawat klinis dilakukan melalui: a. pengembangan profesional berkelanjutan yaitu dengan mengikuti pendidikan formal, pelatihan, penelitian dan pengabdian masyarakat, workshop, atau seminar; b. pengakuan terhadap kemampuan yang didasarkan kepada pengalaman kerja dan kinerja praktik keperawatan.
(3) Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
