PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis
Pasal 4
(1) Pembinaan dan pegawasan terhadap penerapan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, Kementerian Kesehatan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing–masing. (2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan organisasi profesi atau asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan.
