PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis
Pasal 2
(1) Keberhasilan pemberian asuhan keperawatan dilakukan dengan cara meningkatkan profesionalisme perawat. (2) Peningkatan profesionalisme perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengembangan karir perawat. (3) Pengembangan karir profesional perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. Perawat Klinis (PK); b. Perawat Manajer (PM); c. Perawat Pendidik (PP); dan d. Perawat Peneliti/Riset (PR). (4) Pengembangan karir perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui penempatan perawat pada jenjang yang sesuai dengan kompetensinya.
