PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis
Pasal 1
Pengembangan jenjang karir profesional perawat bertujuan untuk: a. meningkatkan moral kerja dan mengurangi kebuntuan karir (dead end job/career); b. menurunkan jumlah perawat yang keluar dari pekerjaannya (turn over); c. menata sistem promosi berdasarkan persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan sehingga mobilitas karir berfungsi dengan baik dan benar;
d. meningkatkan profesionalisme perawat yang mampu memberikan asuhan keperawatan yang aman, efektif dan efisien; dan e. meningkatkan kepuasan individu perawat terhadap bidang kerja profesi yang ditekuninya.
