PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT
Pasal 2
(1) Petunjuk teknis jabatan fungsional Perawat merupakan acuan bagi instansi pemerintah dalam melakukan pengelolaan dan pengembangan jabatan fungsional Perawat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (2) Petunjuk teknis jabatan fungsional Perawat bertujuan untuk: a. memberikan pedoman bagi Perawat dan pihak yang berkepentingan agar memiliki pengertian dan pemahaman yang sama mengenai ketentuan jabatan fungsional Perawat; b. memperjelas butir kegiatan; c. mempermudah tim penilai dalam melakukan penilaian angka kredit; dan d. mempermudah perhitungan formasi.
