PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT
Pasal 3
(1) Jabatan fungsional Perawat meliputi: a. jabatan fungsional Perawat kategori keterampilan; dan b. jabatan fungsional Perawat kategori keahlian. (2) Jabatan fungsional Perawat kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas jenjang: a. jabatan fungsional Perawat terampil; b. jabatan fungsional Perawat mahir; dan c. jabatan fungsional Perawat penyelia.
(3) Jabatan fungsional Perawat kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas jenjang: a. jabatan fungsional Perawat ahli pertama; b. jabatan fungsional Perawat ahli muda; c. jabatan fungsional Perawat ahli madya; dan d. jabatan fungsional Perawat ahli utama.
