PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Menteri ini ditetapkan petunjuk teknis jabatan fungsional Perawat. (2) Ruang lingkup petunjuk teknis jabatan fungsional Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kedudukan, tugas jabatan, jenjang jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan jabatan fungsional Perawat; b. uraian kegiatan jabatan fungsional Perawat; c. pengusulan, penilaian, penetapan angka kredit; dan d. kenaikan pangkat/jenjang. (3) Petunjuk teknis jabatan fungsional Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
