PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR
Pasal 3
BAB 2 — PENETAPAN INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR
(1) Menteri MENETAPKAN pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan lembaga rehabilitasi medis sebagai IPWL. (2) lembaga rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa klinik pratama, klinik utama, atau lembaga lain yang melaksanakan rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkotika.
