PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan penyelenggaraan IPWL bertujuan untuk memberikan acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, IPWL, dan pecandu Narkotika yang datang secara sukarela, dalam proses penyidikan, penuntutan atau persidangan, maupun yang telah mendapatkan penetapan/putusan pengadilan, dalam penyelenggaraan pelayanan di IPWL.
