Pasal 3
(1) Pedoman Akuntansi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi: a. Unit akuntansi dan pelaporan keuangan; b. Kebijakan akuntansi; dan c. Kebijakan pelaporan keuangan. (2) Unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (UAKPA/B); b. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Wilayah (UAPPA/B-W); c. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Eselon I (UAPPA/B-E1); dan d. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran/Barang (UAPA/B). (3) Kebijakan akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas; b. Kebijakan Akuntansi Investasi; c. Kebijakan Akuntansi Piutang; d. Kebijakan Akuntansi Penyisihan Piutang; e. Kebijakan Akuntansi Persediaan; f. Kebijakan Akuntansi Aset Tetap;
g. Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya; h. Kebijakan Akuntansi Kewajiban/Utang; i. Kebijakan Akuntansi Ekuitas; j. Kebijakan Akuntansi Pendapatan; k. Kebijakan Akuntansi Beban/Belanja; l. Kebijakan Akuntansi Hibah Langsung Uang/Barang/Jasa; dan m. Kebijakan Khusus Terkait Belanja Modal dengan Nilai di bawah Kapitalisasi. (4) Kebijakan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Kerangka dasar pelaporan keuangan; b. Petunjuk Penyusunan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK); dan c. Petunjuk Penyesuaian Akun Pendapatan dan Beban Akrual.
