PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN...
Pasal 2
(1) Penyusunan laporan keuangan Kementerian Kesehatan dilakukan secara berjenjang oleh unit akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Kesehatan. (2) Penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan standar akuntansi pemerintahan melalui sistem aplikasi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
