PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang PEDOMAN AKUNTANSI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN...
Pasal 4
Dalam melaksanakan laporan keuangan Kementerian Kesehatan, seluruh unit akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Kesehatan harus: a. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan waktu yang ditetapkan; b. mematuhi ketentuan penggunaan Bagan Akun Standar (BAS); dan c. menyiapkan laporan keuangan dan data pendukung untuk keperluan reviu sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Inspektorat Jenderal.
